Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Pada pasal 31 ayat 5: Pada pasal tersebut sudah di jelaskan bahwasanya pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi dengan tidak melanggar nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara.