Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 108 Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
BAB XI BATALNYA PERKAWINAN Pasal 70 Perkawinan batal apabila : a.