hak opsi 18.
.
k Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.
Konsep Wilayah Negara yang diadopsi ke dalam gagasan Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami adanya dua elemen pokok, yakni pertama tentang penegasan terhadap " Prinsip Negara Kepulauan" dan kedua tentang " Ciri Nusantara".