Koperasi Unit Desa KUD Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
Konsep ini dikembangkan oleh seorang residen Belanda bernama De Wolffvan Westeroode.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Fungsinya adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi penguasaha pada tingkat nasional dan internasional.