Pihak Pemberi Akreditasi Perguruan Tinggi Pihak yang berhak memberi akreditasi yakni Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau disebut juga BAN-PT.
Jangan lupa untuk sekalian melegalisir akreditasi Anda.
20 tahun 2003, PP No.
Calon pelamar CPNS dapat menghubungi perguruan tinggi masing-masing mengenai Surat Keterangan Akreditasi BAN PT.