Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam dan mengetahui akibat hukumnya.
Yogyakarta: Liberty, 1993.