Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Diambil untuk wasiat apabila ada.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan a.