Bahwa, pada sistem sosialisme negara memberikan harta kepada siapa saja warga negaranya tanpa memandang kebutuhan dan kemampuan ekonominya, akan tetapi dalam Islam negara membeirkan harta hanya kepada mereka orang-orang papa dan kelaparan.
Wakaf sendiri adalah ibadah sunnah dalam islam yang dilaksanakan dengan menyerahkan harta bermanfaat untuk dikelola pihak tertentu guna diambil manfaatnya dan diperuntukkan bagi agama atau kehidupan sosial.
" TQS.
ghair muhsan e.