Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
belanja urusan pilihan.
Kedua, ketiadaan sumber daya manusia sebagai aparatur pelaksana UU No.
Dalam hal ini pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan pinjaman dalam dan luar negeri d.